Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Pria di Lubuklinggau Kuras Harta Tantenya

Aksi Nekat Keponakan Sendiri

cryptoku – Kecanduan Judi online Seorang pria bernama Lingga Febri Yansyah (24) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap oleh tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah melakukan pencurian di rumah tantenya sendiri, Essy (50). Lingga mencuri uang tunai sebesar Rp51 juta yang disimpan dalam brankas di rumah korban yang beralamat di Jalan Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Modus Operandi Pelaku

Pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Lingga memasuki rumah tantenya melalui pintu dekat bedeng dan masuk lewat pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak pintu kamar korban dan mengambil uang tunai yang ada di dalam brankas. Selain itu, Lingga juga mengambil brankas kecil di dalam lemari pakaian dan sebuah speaker aktif beserta dua mikrofon. Tak hanya itu, pelaku juga merusak kunci gembok terali pagar depan untuk memuluskan aksinya

Kerugian yang Dialami Korban

Akibat perbuatan keponakannya, Essy mengalami kerugian total sekitar Rp62.700.000. Rincian kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp51 juta yang ada dalam brankas, satu unit speaker aktif beserta dua mikrofon, dan satu brankas kecil

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan dari korban, tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Lingga ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian.

Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti

Dalam pemeriksaan, Lingga mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu brankas, satu kunci brankas, satu kunci rumah, satu gembok, dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp8.450.000

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa kecanduan judi online dan narkoba dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal, bahkan terhadap keluarga sendiri. Diperlukan perhatian serius dari berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan kecanduan yang dapat merusak tatanan sosial dan hubungan kekeluargaan.